Cairan Disinfektan Tidak Boleh Disemprotkan ke Tubuh ?
Selama masa pandemi Covid19, banyak sekali prosedur kesehatan yang ditingkatkan. Salah satunya adalah penyemprotan disinfektan. Banyak lingkungan rumah yang juga turut membuat bilik steril dengan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh tubuh.
Namun, apakah hal tersebut boleh dilakukan?
Tim pakar gugus tugas penanganan percepatan Covid19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat agar tidak menyemprotkan langsung cairan disinfektan ke tubuh, meski diketahui mampu membasmi virus.
Mengapa demikian? Kandungan alkohol, klorin, dan hidrogen peoksida pada cairan disinfektan dapat bersifat karsinogenik (beracun) apabila terhirup oleh manusia dalam jangka panjang. Jika terkena kulit atau selaput lendir manusia, seperti mata dan mulut, dapat mengikis lapisan tersebut sehingga menimbulkan iritasi. Akibatnya kuman dapat masuk dengan mudah ke area tubuh sehingga menyebabkan peradangan.
Disinfektan dalam edaran Kemenkes RI merupakan bagian dari upaya pencegahan kedua setelah cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir. Kemenkes menganjurkan disinfektan lebih baik digunakan untuk bahan campuran mencuci baju usai berpergian dari luar rumah, sehingga baju tersebut dapat terhindar dari virus.
Hal ini juga disampaikan di akun instagram @lobuntalandcrb (https://www.instagram.com/lobuntalandcrb/) karena memang hal ini menjadi penting dan harus diketahui oleh masyarakat agar tidak salah dalam melakukan sesuatu. Yang tadinya ingin menjaga kesehatan menjadi merugikan dirinya sendiri.
Comments
Post a Comment